Sunday 5 November 2017

Forex dlm pandangan islam


Tidak pernah mengharamkan sesuatu perkhidmatan yang tiada unsur penindasan (gharar) meskipun ianya disediakan oleh orang bukan Islam. Leveraj forex merupakan jaminan (pertolongan) sementara yang diberikan oleh broker forex. Ianya boleh dikatakan juga kontrak sementara antara pemain forex als Vermittler selagi pemain tersebut masih mempunyai ekuiti dalam akaun mereka. Pemain hanya boleh memegang kontrak berdasarkan ekuiti mereka sahaja als mengikut yang mereka persetujui dengan broker mereka. Bagi akaun Islamik, Vermittler forex tidak mengenakan atau Mitgliedschaft apa-apa faedah atas jaminan mereka. Dengan jaminan mereka kita dapat memasuki pasaran matawang mengikut kemampuan kita. Vermittler forex adalah orang tengah antara Bank-Bank antarabangsa (institusi) dan pedagang kecil (Einzelhändler). Mereka membeli (qoute) dari institusi als männlich balik (reqoute) kepada pedagang kecil. Biasanya jualan balik adalah munasabah antara 3-10 mata sahaja. Di sini lah mereka membuat keuntungan. Pros ini adalah dibenarkan der Islam. Ianya bukan riba. (Ada Yang terkeliru menyatakan jual beli adalah juga sama riba. Bersambung. Pandangan Professor Kewangan Islam Kalau kita mengkaji banyak pandangan Dari Pakar-Pakar kewangan islam Yang terlibat langsung dengan kewangan islam dan pernah membentang Kertas kerja di Forum kewangan islam. Majoriti bersetuju menyatakan Hebel adalah Hariss (erlaubt) Seperti kata Professor Humayon Dar, Geschäftsführer von Dar Al Istithmar in London (untersucht die Scharia-Aspekte der aufstrebenden islamischen Hedgefonds) Scharia hat keine Probleme mit Hebelwirkung, solange sie durch islamische Schulden erreicht wird. Leverage ist kein Shariah Sorge, sondern es ist eine wirtschaftliche Frage Rujuk:.. islamicfinanceandbanking. blog mic-hedge. html Kalau mengambil kata-kata beliau, saya mengambil contoh Hebel dalam akaun islamik northfinance Hebel yang dikenakan tidak dikenakan sebarang Interesse (zins - Kostenlos) Juga kalau kita über Nacht pun tidak ada apa-apa Interesse (berbanding konventionelle dikenakan Interesse kalau über Nacht). Saya rasa perlunya kita merujuk banyak pihak yg mahir und terlibat sekara langsung dalam kewangan islam. Bukan sekadar merujuk graduan junggeselle yg baru balik dari universiti di Jordanien dan kerja 2-3 tahun di institusi kewangan islam dan tukar jadi pensyarah di uiam. Kemudian buat hukum tanpa perbincangan. Wie nutzen Sie Leverage für große Ergebnisse mit Forex Wenn Sie einen Forex-Handel ausführen, kaufen Sie einen Betrag der Währung, eine Menge genannt. Der Betrag der Währung in einem Los hängt von der Art des Kontos Sie haben. In einem Standard-Konto, ein Los ist in der Regel gleich 100.000 US-Dollar in einem Mini-Konto, ein Los ist aber Forex Trading-Konten sind gehebelte, was bedeutet, dass Sie nicht haben, dass teure Menge an Währung haben Sie nur, um es zu kontrollieren, und wenn Sie Tun, jeder Gewinn es verdient, ist dein. Um das Recht auf eine Menge von Währung zu kontrollieren, erhalten Sie eine viel kleinere Menge an Geld in einer Art von Mietvertrag namens Margin Einlagen. In einem Standardkonto, um zu kontrollieren, dass U. S. 100.000, müssen Sie bis 1.000 von Ihrem eigenen Geld in einem Mini-Account, um 10.000 zu kontrollieren, müssen Sie bis 100. Die Hebelwirkung beeinflusst die Höhe des Gewinns, den Sie verdienen, als gut. In einem Standardkonto ist ein Pip eines Währungspaares, das den US-Dollar als Basis hat, gleich US 10 in einem Mini-Konto, ein Pip entspricht 1. Dies bedeutet, dass Sie die Marktbewegung korrekt prognostizieren und ausführen müssen Ein Handel, der Ihnen zweihundert Pips (nicht ein unrealistisches Ziel) verdient, wenn Sie ein Standardkonto haben, wird Ihr Gewinn 2.000 sein, wenn Sie ein Mini-Konto haben, seine 200. Um Ihre Gewinne im Forex-Handel zu maximieren, müssen Sie nicht handeln Ein Standard-Konto nicht jeder Anfang Händler leisten können. Stattdessen, wenn Sie glauben, dass Sie eine gute Prognose auf dem Markt haben, können Sie mehr als ein Los handeln. Um das obige Beispiel fortzusetzen, wenn Ihr erfolgreicher Handel Ihnen zweihundert Pips verdient hat und Sie fünf Lose dieser Währung gekauft hatten, in einem Mini-Konto hätten Sie 500 von Ihrem eigenen Geld aufgebracht, aber einen Gewinn von 1.000 verdient (zweihundert Pips mal fünf viele). In einem Standardkonto hätten Sie 5.000.000 verdient und 10.000 verdient. Die Anzahl der Lose, die Sie handeln können, hängt von der Marge in Ihrem Konto ab. Das ist nicht der Betrag, den Sie hinterlegt, dass auch alle offenen Handlungen, die Sie ausgeführt haben, unter Berücksichtigung aller Gewinne oder Verluste, die Sie anfallen können. Siri 2: hasith dhaif sebagai hujah pengharaman Maaf kerana saya senggang terlalu lama. Buat Waktu ini, Saya hanya berkempatan untuk mengongsi pengetahuan tentang satu lagi Hadithen Yang terputus sanad (dhaif) yg dijadikan hujah pengharaman, iaitu: Janganlah kamu menjual sesuatu Yang tidak di dalam milikmu. (Riwayat Abu Daud, Rujuk Konsep Leveraj Haram Metro Ahad 3 Februari 2008 Adalah terjemahan langsung satu Hadithen Yang masyhur la Tabi ma Laysa indak Beberapa isu Telah dibangkit berkenaan Hadithen ini. Salah satunya tentang percanggahan rantaian sanadnya. Al Bukhari dan Muslim tidak pernah merekodkan dalam Koleksi Mereka walaupun yang gelegen antaranya Ab Dawd und al Tirmidhi, ada merekodkannya Percanggahannya adalah seperi berikut. 1. Ab Dawd, Ahmad ibn Hanbal und Ibn Hibban menyatakan ianya diriwayatkan oleh Jafar ibn Abi Wahshiyah, Dari Ysuf ibn Mahak, Dari Hakim ibn Hizam , manakala yang keempatnya, ianya Abd Allah ibn Ismah, manakala Koleksi yang menyatakan antara Ysuf und Hakim. Dalam al Mizan, al Dhahabi gelegen menyatakan nama pertengahan langsung tidak diketahui (la yuaraf). 2. Berkenaan periwayat utama Hadith ini, Hakim ibn Hizam, dikatakan 8220obscure8221 (majhul al hal). Hanya Ibn Hibban memasukkan beliau antara periwayat Yang Boleh dipercayai (zuverlässige / al thiqqat). Sementara al Nasa82178217i Telah merakamkan cuma satu Hadith Yang diriwayatkan oleh beliau, Yang menyatakan beliau adalah 8220obscure8221 gelegen. Commodity Futures: Eine islamische rechtliche Analyse Mohammad Hashim KamaliFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan Yang Pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesien. 1. Apakah Handel Forex Haram 2. Apakah Handel Forex Halal 3. Apakah Handel Forex diperbolehkan dalam Agama-Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas dengan artikel Yang Pertama. Devisenhändler Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Wählen Sie Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Sie können auch jetzt schon Beiträge lesen. Suchen Sie sich einfach das Forum aus, das Sie am meisten interessiert. BURSA ata PASAR Yang Bansifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt In den Einkaufswagen Sehen Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe Mbeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat Menjadi OBJEK transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Izin........................................................ Perlu ditambahkan pendapat muhammad isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam Luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hanbal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual beli barang Yang tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat Harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya bohne meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam Yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman Yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikianischen juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Dschungel, al-Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta Asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, Ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP negara membutuhkan valuta Asing untuk alat bayar luar negeri Yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikanischen akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang Penuh menetapkan kurs uangnya Masing-Masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Ub...................................................... Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 hal 76-77..) Fatwa MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28 / DSN-MUI / III / 2002 Zehntel Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-Sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (Tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi Yang Status hukumnya dalam pandangan AJARAN Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk gelegen. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan Fatwa tentang al-Scharf untuk dijadikan pedoman. 1. Fräulein Allah, QS. Al-Baqarah & sub2 ;: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. 2. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Madscha Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara Kedua Belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibn Madscha, dan dinilai shahih oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim Dari Ubadah bin Shamit, sah Nabi bersabda: (Juallah) emas dengan Emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma (Denga-Sara-Harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Madscha, dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, sah Nabi bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian Yang gelegen janganlah menjual perak dengan perak kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Moslemische Dari Bara bin Azib und Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi Dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara Kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram dan Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat Mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al - UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang Pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta Asing untuk penyerahan Pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka Waktu dua Hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis zum dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian als penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 Marmelade sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu Kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga Stelle yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga nach vorn. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan von diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIENVORSCHLÄGE DALAM PANDANGAN ISLAM Forex Dalam Perspektif Islam. Sebastian Umat Islam meragukan ke halalan praktisch perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam jangan engkau mengambil sesuatu jang tidak ada padamu Sabda Nabi Muhammad SAW Dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah. Sementara Fuqaha (ahli Fiqih Islam) Hindus tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik, jual-beli, yang, tidak, ada, barangnya, pada, waktu, akad, hukumnya, haram. Penafsiran secara demikian esu tidak pelak lagi, müde Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu sejumlah Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul................................................. Diantaranya Ibnu Alqoyyim. Ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, ul............................................... Baik dalam Al-Quran, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada. Dalam Sunnah Nabi Hanya Terdapat Larangan Menjual Barang Yang Belum Ada, Sebagaimana Larangan Beberapa Barang Yang Sudah Ada Pada Waktu akad. Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar, Ujar Dr. Syamsul Anwar MA Dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Gharar adalah ketidak pastian tentang apakah barang yang von perjual-belikanischen itu dapat diserahkan atau tidak. Misalkan sesorang menjual unta yang hilang, atau menjual barang milik orang liegen padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian von adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa von serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah. Sebaliknya. Kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan hal lain-tidak mungkin von serahkan kepada Pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu dan tempat serta waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi Yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya Praktek penyimpangan berupa penipuan - satu hal Yang sebenarnya bisa juga terjadi Pada praktik jual-beli konvensional. Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) - Forex adalah termasuk bagian Dari PBK - dapat di masukkan dalam kategori al-Masail al Muashirah atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena itu, ya.,,,,,,,,,,,,,.................. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi ma la nasha fisch, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategoris masalah hukum al-sahrastani, ia termasuk kedalam paradigma al-Nushusch qad intahat wa alwaqai la tatanahi. Artinya nash hukum dalam bentuk Al-Quran als Sunnah sudah selesai tidak ada lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru munkul harus di berank kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk p. P p h h h Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan Dari Paradigmas ilmu hukum Dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah Yang menyatakan bahwa: al-Haqiqat fi al-Ayan la fi al-adzhan. Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran atau alam Idee. Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, Secara khusus masalah PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dalam kata gelegen, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak Yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan Bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK. Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di atas, dapat menunjukan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan Praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat di analogikan dengan Bucht al-salam ajl bi AJIL. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut: Al-salam atau Al-Salaf adalah Bucht ajl bi AJIL, yakni memperjual - belikan sesuatu Yang dengan ketentuan sifat-sifatnya Yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ras al-mal dalam bentuk uang sebaiai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di maksud dalam transaksi itu. Ulama Syafiiyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: akad atas komoditas jual-beli Yang diberi sifat terjamin Yang di tangguhkan (berjangka) dengan harga jual Yang ditetapkan didalam Schleimbeutel akad. Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya Rukun dan syarat sebagai berikut: Sebagai unsur-unsur utama Yang Harus ada dalam Suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama dalam bucht al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (aqid) Objek transaksi (maqud ilahi). Yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar (ras al-mal al-salam als al-moslemischer fih). Kalimat transaksi (sighat aqad), yaitu ijab dan qabul. Yang Perlu di perhatikan Dari unsur-unsur tersebut adalah bahwa IJAB dan qabul dinyatakan dalam Kalimat dan bahasa Yang jelas menunjukan transaksi berjangka. Karena itu Ulama Syafiiyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-Salaf didalam Kalimat transaksi itu dengan Alasan bahwa aqd al-salam adalah bay al-Madum dengan sifat dan cara berbeda Dari AQAD jual dan beli (BUY). 2. Syarat-Syarat. Persyaratan menyangkut Objekt transaksi, bahwa yaitu Objekt transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: Jenisnya (ein yakun fi jinsin malumin), Sifatnya, Ukuran (kadar), Jangka penyerahan, harga Tukar, dan Tempat penyerahan. Persyaratan yang harus von penuhi oleh harga tukar (al-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan jeneis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dollar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb. Kedua kejelasan jenis alat Tukar Apakah Rupiah, USD, EUR, CHF atau sebagainya. Apakah, Timbangan, Yang, Krankpakati, Dalam, Bentuk, Kilogramm, Teich, atau lainnya. Kejelasan dalam tentang kwalitas Gegenstand transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al-aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan von antara pelaku transaksi. Kejelasan Jumlah harga tukar. Penjelasan di atas nampaknya sudah dapat Mitgliedschaft kejelasan kebolehan PBK. Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak Yang di rugikan dengan peraturan perundang-Undangan Yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau rechtliche Maxime Yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu. Apa yang tidak dapat digunakan semuanya, Maka tidak perlu di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dän jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam (Tulisan von Atas dihimpun dari berbagai sumber).

No comments:

Post a Comment